Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai untuk mengajak wajib pajak (WP) ikut program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Program ini sudah dimulai per 1 Januari 2022 dan akan berlangsung sampai 30 Juni 2022.
"Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).
Secara berkala DJP juga akan mengingatkan wajib pajak melalui berbagai saluran seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan LinkedIn), situs pajak.go.id, serta media komunikasi lainnya seperti banner, hingga poster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryo menyatakan pihaknya telah siap dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty jilid II. Hal itu ditandai dengan dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps.
Aplikasi di atas dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Suryo.
Berlanjut ke halaman berikutnya.