Siap-siap! DJP Mau Sebar 'Surat Cinta' Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Siap-siap! DJP Mau Sebar 'Surat Cinta' Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Jan 2022 13:30 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai untuk mengajak wajib pajak (WP) ikut program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II. Program ini sudah dimulai per 1 Januari 2022 dan akan berlangsung sampai 30 Juni 2022.

"Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi, Selasa (4/1/2022).

Secara berkala DJP juga akan mengingatkan wajib pajak melalui berbagai saluran seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan LinkedIn), situs pajak.go.id, serta media komunikasi lainnya seperti banner, hingga poster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo menyatakan pihaknya telah siap dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty jilid II. Hal itu ditandai dengan dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps.

Aplikasi di atas dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

ADVERTISEMENT

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Suryo.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Helpdesk DJP

Jika ada yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila wajib pajak kesulitan dan tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran non-tatap muka yaitu helpdesk online melalui WhatsApp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini juga tetap dapat dimanfaatkan seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak," terangnya.

Untuk diketahui, sampai 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB sudah 326 wajib pajak yang ikut tax amnesty jilid II. Mereka telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.


Hide Ads