Massa buruh bakal demo menolak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatur kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Demo rencananya digelar pada 7 atau 10 Januari yang akan datang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo akan dilakukan di Gedung Sate, Jawa Barat oleh ribuan buruh.
"Di Jawa Barat dalam waktu dekat sekitar tanggal 7 atau tanggal 10, bisa jadi tanggal 7 atau 10 Januari ini di Jawa Barat Gedung Sate, puluh ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan Gubernur Kang Emil," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).
Dia menegaskan keputusan Kang Emil mengatur kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun menyalahi aturan. Sebab, seharusnya kenaikan upah tersebut dilakukan atas perundingan antara pekerja dan pemberi kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti Kang Emil akan bilang 'karena nggak diatur maka kami menetapkan' enak bener dong sesuatu yang nggak diatur ditetapkan seenaknya yang melanggar undang-undang. Karena dalam undang-undang, kewenangan Gubernur hanya diberikan untuk penetapan upah minimum," jelasnya.
"Sedangkan kenaikan upah masa kerja di atas 1 tahun itu kewenangan serikat pekerja dan pimpinan perusahaan, diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang yang namanya perjanjian kerja bersama/PKB," tambahnya.
Dari dokumen yang dilihat detikcom, Ridwan Kamil mengatur kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021.
Lihat juga video 'KSPI Minta Gubernur Banten Contoh Anies-Ganjar Temui Buruh Saat Demo':