Buruh Siap Geruduk Ridwan Kamil Tolak Kenaikan Upah Pekerja di Atas Setahun

Buruh Siap Geruduk Ridwan Kamil Tolak Kenaikan Upah Pekerja di Atas Setahun

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 04 Jan 2022 13:37 WIB
Ribuan buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi damai dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Selasa (1/9/2015). Para buruh ini menuntut pemerintah dengan 10 tuntutan buruh mulai dari turunkan harga minyak dan sembako, Pemutusan Hubungan Kerja akibat pelemahan ekonomi dan rupiah, tolak pekerja asing, perbaiki layananan kesehatan, naikan upah minimum, hapuskan outsourching, revisi jaminan pensiun, pidanakan pengusaha yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja serta mengesahkan RUU pembantu Rumah Tangga. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Buruh Siap Aksi Demo/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Massa buruh bakal demo menolak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatur kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Demo rencananya digelar pada 7 atau 10 Januari yang akan datang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo akan dilakukan di Gedung Sate, Jawa Barat oleh ribuan buruh.

"Di Jawa Barat dalam waktu dekat sekitar tanggal 7 atau tanggal 10, bisa jadi tanggal 7 atau 10 Januari ini di Jawa Barat Gedung Sate, puluh ribu buruh akan kembali datang. All out buruh akan melawan Gubernur Kang Emil," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).

Dia menegaskan keputusan Kang Emil mengatur kenaikan upah pekerja di atas 1 tahun menyalahi aturan. Sebab, seharusnya kenaikan upah tersebut dilakukan atas perundingan antara pekerja dan pemberi kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti Kang Emil akan bilang 'karena nggak diatur maka kami menetapkan' enak bener dong sesuatu yang nggak diatur ditetapkan seenaknya yang melanggar undang-undang. Karena dalam undang-undang, kewenangan Gubernur hanya diberikan untuk penetapan upah minimum," jelasnya.

"Sedangkan kenaikan upah masa kerja di atas 1 tahun itu kewenangan serikat pekerja dan pimpinan perusahaan, diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang yang namanya perjanjian kerja bersama/PKB," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dari dokumen yang dilihat detikcom, Ridwan Kamil mengatur kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021.

Lihat juga video 'KSPI Minta Gubernur Banten Contoh Anies-Ganjar Temui Buruh Saat Demo':

[Gambas:Video 20detik]



Berdasarkan salinan yang diterima detikcom dari KSPI, Kepgub tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat itu ditetapkan pada 31 Desember 2021 oleh Kang Emil.

"Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebesar antara 3,27% (tiga koma dua tujuh) sampai dengan 5% (lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku Tahun 2022," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut dikutip detikcom, Selasa (4/1/2022).

Namun, di Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja tetap dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih diluar ketentuan Kepgub tersebut.

"Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian dijelaskan dalam Kepgub.


Hide Ads