Pemerintah akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada 2022 ini. Adapun salah satu bantuan yang akan kembali dicairkan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa.
BLT desa itu akan diberikan kepada warga miskin di desa, di mana setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT desa sebesar Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
"BLT desa ini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp 300 ribu per kelompok penerima per bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total penerima BLT Desa diperkirakan mencapai 8 juta kelompok penerima manfaat (KPM), dengan jumlah anggaran Rp 28,8 triliun. KPM akan ditetapkan melalui review penduduk miskin di desa berdasarkan data dari KPM tahun 2020. Berikut KPM BLT pada tahun 2020:
1. Petani dan buruh tani
2. Pedagang dan UMKM
3. Nelayan dan buruh nelayan
4. Buruh pabrik
5. Guru
6. dan lain-lain
Lalu bagaimana syarat dan cara menerima bantuan ini?
Syarat mendapatkan BLT Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial
Cara mendapatkan BLT Desa:
1. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
5. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19.
6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa
7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
(eds/eds)