Perjalanan Rencana Hapus Premium yang Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Perjalanan Rencana Hapus Premium yang Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2022 11:42 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Wacana penghapusan BBM jenis Premium kembali hangat dibicarakan belakangan ini. Rencana penghapusan Premium ini sebenarnya sudah muncul cukup lama, namun tak kunjung terealisasi.

Wacana penghapusan Premium tercatat dalam pemberitaan detikcom, setidaknya sudah ada di tahun 2014 lalu. Kala itu, Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi merekomendasikan agar impor Premium RON 88 mesti segera dihentikan dalam waktu 5 bulan. Kemudian, Tim menginginkan tidak ada lagi bensin Premium yang dijual di SPBU.

"Sesuai rekomendasi Tim, intinya premium RON 88 itu dihapus, hilang, tidak lagi dijual di SPBU. Buat apa? Orang di market hanya ada RON 92 ke atas," tegas Ketua Tim yang sering disebut Tim Pemberantasan Mafia Migas, Faisal Basri pada 23 Desember 2014 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua alasan setidaknya Tim Pemberantasan Mafia Migas itu ingin Premium dihapus. Dalam kesempatan terpisah, Anggota Tim Agung Wicaksono menyebut, pertama, neraca perdagangan Indonesia harus diperbaiki. Impor BBM yang tinggi, terutama bensin RON 88 harus mulai dikurangi.

"Indonesia defisit minyak sejak 2003, dan 10 tahun kemudian defisit perdagangan BBM dan minyak mentah itu terjadi. Pertumbuhan konsumsi tak bisa dikejar pertumbuhan produksi. Jadi penghapusan RON 88 sangat penting," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Alasan kedua, lanjut Agung, adalah impor bensin RON 88 yang sarat 'permainan'. "Pemburu rente memiliki kedekatan pada pengambil keputusan, itu jadi terdistorsi," tegasnya.

Sejak saat itu, wacana penghapusan Premium pasang surut. Beberapa kali muncul, namun kemudian hilang dari pembahasan.

Wacana penghapusan Premium ini kembali muncul di penghujung tahun 2021 ini. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menjelaskan bahwa Indonesia kini mulai memasuki masa transisi di mana BBM RON 90 akan menjadi bahan bakar antara menuju BBM yang ramah lingkungan.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," katanya dalam keterangan resmi.

Lihat juga Video: Awas Fuel Dilution! Motor Pakai Bensin Oktan Tinggi Belum Tentu Bagus

[Gambas:Video 20detik]



Sejumlah tokoh pun mengamini rencana penghapusan Premium tersebut. Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pertalite masih ada di tahun 2022. Berbeda nasib dengan Premium yang akan dihapus.

"Kalau baca RKAP 2022 iya (dihapus). Subsidi geser ke Pertalite agar tidak jualan yang bahayakan kesehatan dan dari sisi produksi kilang sekarang modern tidak proyeksi Premium," katanya kepada detikcom.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menegatakan, berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) BBM yang dijual minimum RON 91.

"Satu adalah ketentuan dari Ibu Menteri LHK pada 2017 ada ketentuan mengurangi karbon emisi maka direkomendasikan agar BBM yang dijual itu adalah minimum (oktan) 91," kata Nicke.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, BBM Premium akan dihapus tahun 2022. Menurutnya, Premium dihapus sejalan dengan rencana Indonesia menuju energi hijau.

"Itu pertama dalam rangka energi hijau ya. Ini juga, dan yang kedua tentu juga ada aspek lain efisiensi, tetapi yang nomor satu itu. Oleh karena itu kita akan mulai 2022 ini," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021) lalu.

Tak lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan, Jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan ini sebagaimana tertulis di Ayat 3 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi.

"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 Ayat 4.

Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium.

"Dengan demikian, menteri bisa menghapus premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit saat dihubungi detikcom.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Energi dan Pertambangan Fahmy Radhi. Menurutnya, melalui Perpres itu Jokowi memberikan kewenangan ke Menteri ESDM untuk mengubah BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite.

Hingga saat ini, Pertamina belum mendapat arahan terkait penghapusan Premium. Pertamina masih menunggu aturan turunan Perpres tersebut.

"Belum (ada arahan), kita tunggu turunan dari Perpresnya ya," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting saat dikonfirmasi.


Hide Ads