Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium.
"Dengan demikian, menteri bisa menghapus premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Pengamat Energi dan Pertambangan Fahmy Radhi. Menurutnya, melalui Perpres itu Jokowi memberikan kewenangan ke Menteri ESDM untuk mengubah BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite.
Hingga saat ini, Pertamina belum mendapat arahan terkait penghapusan Premium. Pertamina masih menunggu aturan turunan Perpres tersebut.
"Belum (ada arahan), kita tunggu turunan dari Perpresnya ya," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting saat dikonfirmasi.
(acd/eds)