Perjalanan Rencana Hapus Premium yang Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Perjalanan Rencana Hapus Premium yang Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Jan 2022 11:42 WIB
Sejumlah kendaraan mengisi BBM premium, di SPBU Pejompongan, Jakarta, Jumat (16/01/2015). Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) turun lagi. Harga Premium diturunkan menjadi Rp 6.600/liter, sementara Solar menjadi Rp 6.400/liter. Harga baru ini berlaku mulai Senin (19/1/2015) pukul 00.00.
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya

Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium.

"Dengan demikian, menteri bisa menghapus premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Pengamat Energi dan Pertambangan Fahmy Radhi. Menurutnya, melalui Perpres itu Jokowi memberikan kewenangan ke Menteri ESDM untuk mengubah BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite.

Hingga saat ini, Pertamina belum mendapat arahan terkait penghapusan Premium. Pertamina masih menunggu aturan turunan Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

"Belum (ada arahan), kita tunggu turunan dari Perpresnya ya," kata Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting saat dikonfirmasi.


(acd/eds)

Hide Ads