Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga akan memangkas tunjangan PNS Kementerian Keuangan yang terlambat masuk kantor. Pada Bab II pasal 2 disebutkan jumlah jam kerja yaitu 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu.
Pada Senin sampai Kamis jam kerja mulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat. Untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.
Dalam aturan juga disebutkan pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
Begitupun pegawai yang mengisi daftar hadir masuk kerja paling lama 90 menit setelah ketentuan jam masuk kerja diwajibkan menyesuaikan jam pulang kerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.
Jumlah tunjangan yang dipotong untuk PNS telat:
* Keterlambatan tingkat 1, waktu masuk bekerja jam 09.01 sampai dengan kurang dari jam 09.31 dipotong 1%
* Keterlambatan tingkat 2, waktu masuk bekerja 09.31 sampai dengan kurang dari 10.01 dipotong 1,25%
* Keterlambatan tingkat 3, waktu masuk lebih dari 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dipotong 2,5%