Bitcoin hingga NFT Wajib Masuk SPT, Bakal Kena Pajak?

ADVERTISEMENT

Bitcoin hingga NFT Wajib Masuk SPT, Bakal Kena Pajak?

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 15:40 WIB
Bitcoin Melambung Di Atas 20 Ribu Dolar, Bakal Jadi Incaran Investor Awam?
Ilustrasi/Foto: DW (News)
Jakarta -

Bagi masyarakat yang memiliki aset digital kini wajib dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal itu telah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menerangkan, bahwa yang dimaksud aset digital termasuk aset kripto hingga Non Fungible Token (NFT).

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," tuturnya kepada detikcom, Jumat (7/1/2022).

Meski begitu, pemerintah masih belum memutuskan akan menarik pajak dari transaksi aset digital. Wacana itu masih dalam tahap pembahasan.

"Sampai dengan saat ini, transaksi NFT masih dalam pembahasan pemerintah. Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut," tambahnya.

Meski begitu aset digital diperlakukan sesuai dengan ketentuan umum aturan perpajakan. Artinya pengenaan pajak yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan Pajak Penghasilan (PPh).

"Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment," terangnya.

(das/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT