Lidya Mochtar Akan Bayar Utang BLBI Pakai Near Cash
Jumat, 05 Mei 2006 11:38 WIB
Jakarta - Pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Tamara, Lidya Mochtar, mendatangi Gedung Depkeu. Namun Lidya tidak secara langsung datang, dan hanya diwakili pengacaranya. Lidya sendiri berada di Singapura. Kabur?Bukan. Menurut pengacaranya, Martin Pong Rekun, Lidya tengah berada di Singapura karena ada urusan bisnis.Martin menegaskan, kliennya siap membayar kewajibannya kepada pemerintah dalam bentuk near cash. "Ya, near cash. Nanti kita lihat kemampuannya," ujar Martin kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (5/5/2006).Martin menambahkan, meski tidak berada di Indonesia, namun dengan dikuasakannya kepada pengacara, berarti kliennya sudah ada niatan baik untuk segera melunasi utang-utangnya. Lidya yang memiliki utang BLBI sebesar Rp 202,08 miliar merupakan salah satu dari debitor yang dipanggil oleh Depkeu untuk melakukan verifikasi soal jumlah utangnya.Obligor lain yang juga telah mendatangi Gedung Depkeu adalah Jamus Januardy dan Adi Saputra Januardy (Bank Namura), Omar Putirai (Bank Tamara) dan Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian).Sementara Ketua Tim Pelaksana PKPS JB Kristiadi mengatakan, pemanggilan obligor ini selain dimaksudkan agar segera menyelesaikan utang, juga untuk menggali informasi serta mencocokkan dokumen-dokumen antara milik pemerintah dan obligor. "Jadi kita tidak punya informasi lengkap. Jadi pertemuan dengan mereka, kami menggali informasi," ujar Sekjen Depkeu ini.
(qom/)