Tunjangan yang dipotong untuk PNS telat:
- Keterlambatan tingkat 1, waktu masuk bekerja jam 09.01 sampai dengan kurang dari jam 09.31 dipotong 1%
- Keterlambatan tingkat 2, waktu masuk bekerja 09.31 sampai dengan kurang dari 10.01 dipotong 1,25%
- Keterlambatan tingkat 3, waktu masuk lebih dari 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dipotong 2,5%
Potongan tunjangan PNS yang pulang sebelum waktunya tapi datang lebih awal:
- Pegawai yang pulang lebih awal 1 menit atau yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
- Pegawai yang pulang lebih awal 31 menit sampai dengan 61 menit dipotong 1%
- Pegawai yang pulang lebih awal 61 menit sampai dengan 91 menit dipotong 1,25%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja dipotong 2,5%
Potongan tunjangan PNS yang pulang sebelum waktunya tapi datang terlambat:
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya 31 menit sampai dengan kurang dari 61 menit dipotong 1%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya 61 menit sampai dengan kurang dari 91 menit dipotong 1,25%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja dipotong 2,5%
Ini artinya jika PNS terlambat terus-terusan atau pulang lebih cepat selama 10 hari. Maka tunjanganya bisa dipotong mulai dari 5-25% tergantung lama waktu telatnya.
(kil/ara)