Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengungkapkan LPEI mendukung penegakan hukum namun tetap menjaga azas praduga tak bersalah.
Dia menyebut, LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.
"LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi. Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance/GCG," ujar Rijani dikutip dari keterangan tertulis LPEI, Sabtu (8/1/2022).
Rijani menjelaskan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini Manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.
LPEI melakukan penguatan risk management melalui peningkatan kualitas SDM terkait risk awareness baik terkait credit risk, operational risk, legal risk termasuk reputation risk, prinsip kehati-hatian dan GCG.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)