Kejagung Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, LPEI Buka Suara

Kejagung Bongkar Korupsi Pembiayaan Ekspor, LPEI Buka Suara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 08 Jan 2022 11:00 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengungkapkan LPEI mendukung penegakan hukum namun tetap menjaga azas praduga tak bersalah.

Dia menyebut, LPEI konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI.

"LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi. Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance/GCG," ujar Rijani dikutip dari keterangan tertulis LPEI, Sabtu (8/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rijani menjelaskan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini Manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.

LPEI melakukan penguatan risk management melalui peningkatan kualitas SDM terkait risk awareness baik terkait credit risk, operational risk, legal risk termasuk reputation risk, prinsip kehati-hatian dan GCG.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sejumlah inisiatif yang dilakukan LPEI dalam memperkuat tata kelola dan sumber daya manusia antara lain: bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dalam menerapkan Whistle Blowing System di aplikasi WISE; bersama KPK melakukan pencatatan dan pencegahan gratifikasi dalam aplikasi Gratifikasi On-Line (GOL).

Termasuk memastikan bahwa seluruh pejabat LPEI melaporkan kekayaan di LHKPN dan pelaporan LPEI mencapai 100%. Rijani menambahkan bahwa LPEI telah memperbarui Pakta Integritas di tahun 2020 dan semua pegawai LPEI wajib menandatangani pakta integritas dimaksud.

LPEI juga telah melakukan review terhadap policy dan procedure untuk mencegah peluang dan mengantisipasi aksi korupsi seperti: manual pembiayaan; dan Know Your Employees dan Know Your Customers.

Rijani mengungkapkan seluruh jajaran LPEI telah berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya LPEI yakni Trustworthy, Reliable, Unique, Service Excellence dan Teamwork (TRUST).

"Secara rutin kami juga melakukan internalisasi dan sosialisasi terkait dengan Good Corporate Governance, ethics. Ini untuk seluruh pegawai, dimulai dari program induction untuk pegawai baru, dan terus dimonitor pelaksanaannya serta dilakukan berbagai program awareness dan internalisasi melalui program sosialisasi maupun melalui program computer-based training; guna memastikan pakta integritas dan prinsip menjalankan bisnis secara beretika dapat ditegakkan," jelas dia.

Rijani menambahkan, LPEI secara intensif berkonsultasi dan membangun kerja sama dengan regulator, pengawas dan aparat penegak hukum untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

(hns/hns)

Hide Ads