Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting di Indonesia. Sebab, ia memiliki tugas untuk memberikan pengamanan pada Presiden dan Wakil Presiden dan keluarganya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden dan keluarganya, serta tamu negara.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 dijelaskan Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Dengan tanggung jawab yang besar, menarik untuk mengulik gaji Paspampres. Berapa ya kira-kira?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji Paspampres sesuai dengan pangkatnya di TNI. Gaji TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Rincian gaji anggota TNI tertuang dalam lampiran PP ini. Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700
Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600
Simak Video "Video Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Saya Kurangi"
[Gambas:Video 20detik]