Dengan adanya kemajuan teknologi saat ini, sekarang masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri di kantor pajak hanya untuk membayarkan pajak miliknya. Sebab saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online.
Meski demikian, untuk bisa melakukan pembayaran pajak secara online ini, masyarakat perlu memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah memiliki akun DJP online ini, barulah masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online melalui layanan e-Billing.
Adapun layanan bayar pajak online melalui e-Billing ini dapat diakses di situs djponline.pajak.go.id. Nah, berikut cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8 Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.
10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Demikian cara bayar pajak online dengan e-Billing DJP Online.
Lihat juga video 'Siap-siap, Pedagang Online akan Kena Pajak!':