Melalui layanan DJP Online, masyarakat semakin dimudahkan untuk melaporkan SPT atau membayar pajak. Dengan layanan ini, masyarakat jadi tak perlu lagi mengantre di kantor pajak.
Hanya dengan koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan. Namun untuk dapat menggunakan layanan tersebut, masyarakat harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number).
Berikut cara mendapatkan kode e-FIN pajak:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
2. Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
3. Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
4. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Berikut cara membuat akun DJP Online:
1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
3. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Demikian cara daftar akun DJP Online. Melalui akun ini masyarakat dapat melaporkan SPT hingga membayar pajak miliknya secara online.
Selain itu melalui akun DJP Online ini, masyarakat juga dapat mengikuti program tax amnesty jilid II yang telah diselenggarakan pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.