Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak bagi barang-barang impor untuk penanganan dan pencegahan COVID-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 226/PMK.03/2021.
Berikut penjelasannya. Pertama, pasal 2 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan insentif PPN diberikan kepada: (a) pihak tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, (b) industri farmasi produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
(c) Wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2, pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi: badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan/atau pihak lain. Ayat 3, Barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, meliputi: (a) obat-obatan, (b) vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, (c) peralatan laboratorium.
Kemudian, (d) peralatan pendeteksi, (e) peralatan pelindung diri dan/atau peralatan untuk perawatan pasien. Ayat 4, peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain.
Selanjutnya, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Halaman selanjutnya tentang insentif PPh. Langsung klik.
Kedua, pasal 6 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 6 ayat 1 menjelaskan PPh Pasal 22 impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat wajib pajak melakukan impor barang.
Ayat 2, PPh Pasal 22 dipungut oleh: (a) instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, (b) badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/ atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
(c) Atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 3, besarnya tarif PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Ayat 4, barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, meliputi:
a. obat-obatan
b. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi
c. peralatan laboratorium
d. peralatan pendeteksi
e. peralatan pelindung diri; dan/ atau
f. peralatan untuk perawatan pasien.
Ayat 5, peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain. Kemudian, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK tersebut pada 31 Desember 2021, dan mulai berlaku awal Januari 2022.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," dikutip dari pasal 14 PMK 226/2021