Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam empat tahun mengelola dana haji membukukan peningkatan dana kelolaan. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp 158,88 triliun atau meningkat 9,64% meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 144,91 triliun.
Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan atau sekitar 101,90% yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun. Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27% dan sisanya 28,73% atau Rp 45,64 triliun terdapat di penempatan bank syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018. Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).
Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya Jemaah haji. Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99% dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun.
Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Selain itu BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tiga kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tahun 2022 BPKH terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
(ara/eds)