3 Fakta Kasus Korupsi Emirsyah Satar di Garuda Indonesia

3 Fakta Kasus Korupsi Emirsyah Satar di Garuda Indonesia

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 18:00 WIB
Penyidik KPK kembali memanggil Emirsyah Satar. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dugaan korupsi kembali terendus di tubuh BUMN maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Kali ini kasusnya melibatkan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Menteri BUMN Erick Thohir telah memberikan dokumen bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara Kejagung sudah blak-blakan bahwa dugaan kasus korupsi menyeret nama Emirsyah Satar.

"Iya, Emirsyah Satar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengadaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah dipenjara.

Berikut 3 fakta terkait kasus-kasus korupsi Emirsyah:

ADVERTISEMENT

1. Terima Suap Rp 46 M

Memang, Emirsyah saat ini tengah mendekam dipenjara akibat terbukti menerima suap. Pada 2020 lalu, PN Jakpus telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.

Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 46 miliar hingga akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

2. Cuci Uang

Selain suap, Emirsyah juga bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno Soedarjo dari suap pengadaan pesawat tersebut.

KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.

Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.

3. Awal Mula Kasus

Kasus itu diungkap KPK sejak 2017. Setelah 2 tahun diterbitkannya sprindik pada 16 Januari 2017 barulah di akhir 2019 kasus Emirsyah tuntas penyidikannya.

KPK menetapkan Emirsyah Satar bersama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, diduga menerima suap dari Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu.

Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

(das/eds)

Hide Ads