Waduh! KFC Digugat Rp 4 M Gegara Pesanan Tak Sesuai Gambar Aplikasi

Waduh! KFC Digugat Rp 4 M Gegara Pesanan Tak Sesuai Gambar Aplikasi

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 11:54 WIB
ayam kfc
KFC/Foto: istimewa
Jakarta -

Manajemen restoran cepat saji, KFC Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya, Erwin Sandi, ke Pengadilan Negeri Palopo Rp 4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik karena pesanan yang tak sesuai dengan aplikasi.

Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.

"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," ujar Erwin dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.

Selain KFC Palopo, ia juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.

ADVERTISEMENT

Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen. Hal ini berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya.

Makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.

Erwin mengemukakan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka. Perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.

Lihat juga video 'KFC Bakal Rilis Game yang Bisa Hangatkan Ayam':

[Gambas:Video 20detik]



KFC diminta memberi makan anak yatim. Klik halaman berikutnya.

Selanjutnya, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Dan tidak memecat karyawannya atas kejadian itu. Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.

"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak," beber Erwin.

Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman kepada wartawan mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak, dan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.

"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ujarnya.


Hide Ads