Manajemen restoran cepat saji, KFC Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya, Erwin Sandi, ke Pengadilan Negeri Palopo Rp 4 miliar menyusul dugaan pembohongan publik karena pesanan yang tak sesuai dengan aplikasi.
Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajemen KFC Palopo)," ujar Erwin dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Selain KFC Palopo, ia juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.
Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen. Hal ini berkaitan dengan permasalahan pesanan hamburger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya.
Makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin mengemukakan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka. Perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.
Lihat juga video 'KFC Bakal Rilis Game yang Bisa Hangatkan Ayam':
KFC diminta memberi makan anak yatim. Klik halaman berikutnya.