3 Fakta PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Ancamannya Dipecat

3 Fakta PNS Dilarang Plesiran ke Luar Negeri, Ancamannya Dipecat

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 14 Jan 2022 19:00 WIB
PNS dilaran plesiran
Foto: PNS dilarang plesiran (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)

3. Syarat ke Luar Negeri

Meski begitu PNS tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan berbagai ketentuan. Syaratnya adalah adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi PNS yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan COVID-19. Selain itu PNS juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas COVID-19.


(das/fdl)

Hide Ads