Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1% dari semula 0,85%. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.
"Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jum'at," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (15/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurjaman pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1%. Dengan demikian UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.
"Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395," tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegur sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Ida sampai berkirim surat ke para gubernur tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.