Ingat! Pakai Logo MotoGP Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

Ingat! Pakai Logo MotoGP Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 15 Jan 2022 20:30 WIB
Ajang World Superbike sukses digelar di sirkuit Mandalika Lombok NTB pada November lalu. Di bulan Maret 2022, sirkuit kebanggaan Indonesia itu bakal masuk dalam kalender MotoGP 2022. Mandalika terus berbenah.
Sirkuit Mandalika/Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) selaku bagian dari ITDC Group, menegaskan ketentuan penggunaan logo MotoGP untuk penyelenggaraan MotoGP Indonesian Grand Prix (MotoGP) 2022.

MotoGP 2022 akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Street Circuit pada 18-20 Maret 2022. Ketentuan ini merupakan bagian dari kerja sama dan kontrak antara Dorna Sports dengan ITDC Group untuk penyelenggaraan MotoGP di The Mandalika.

Penggunaan logo MotoGP hanya diperbolehkan bagi pihak-pihak yang berkontrak resmi dengan Dorna Sports. Hal ini dikarenakan, logo MotoGP sudah memiliki hak cipta yang harus ditaati ketentuannya oleh seluruh pihak. Dengan begitu, seluruh pihak yang ingin menggunakan logo ini diwajibkan untuk berizin kepada Dorna Sports.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menjaga kondusivitas kerja sama antara Dorna Sports dan ITDC Group sebagai promotor, khususnya menjelang perhelatan akbar MotoGP 2022 di The Mandalika. Adapun, imbauan ini kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi ke depan agar seluruh pihak yang ingin menayangkan logo MotoGP harus dengan seizin Dorna Sports," kata Vice President Director MGPA Cahyadi Wanda dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Sebagai promotor event balap sekelas WSBK dan MotoGP, ITDC Group secara ketat wajib mematuhi setiap dan semua peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh Dorna. Hal ini telah tertuang pada kontrak Dorna Sports dan ITDC Group, di mana salah satu peraturan dan pedoman tersebut membahas penggunaan logo yang mencakup mengenai tata letak, desain, dan penggunaan nama, gelar, ekspresi, serta logo yang berkaitan dengan Event Kejuaraan-kejuaraan Dunia Balap FIM.

ADVERTISEMENT

Perusahaan-perusahaan atau instansi nasional, baik yang bersifat pemerintahan maupun non pemerintahan, juga tidak serta-merta dapat mencantumkan logo MotoGP tanpa seizin Dorna Sports, baik untuk keperluan promosi dan/atau komunikasi.

Penggunaan logo MotoGP yang dilakukan tanpa izin bisa mendatangkan sejumlah konsekuensi seperti teguran atau peringatan dari Dorna Sports serta tindakan legal lainnya bagi entitas yang bersangkutan.

"Kami sangat memahami antusiasme masyarakat Indonesia mengenai perhelatan MotoGP di The Mandalika, yang ditunjukkan dengan banyaknya logo MotoGP yang tercantum di mana-mana. Akan tetapi, kami menghimbau seluruh pihak untuk dapat menghormati kerja sama resmi antara kami dengan Dorna Sports, serta mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan oleh Dorna Sports. Penggunaan logo MotoGP sesuai ketentuan dan pedoman akan menjadi dukungan bagi kelancaran persiapan penyelenggaraan MotoGP di Indonesia, yang tentunya akan membawa citra positif bagi negara kita," tutup Cahyadi.

(ara/fdl)

Hide Ads