25 Calon TKI 'Gelap' Mau ke Saudi Eh Kepergok Kemnaker... Batal Deh!

25 Calon TKI 'Gelap' Mau ke Saudi Eh Kepergok Kemnaker... Batal Deh!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 16 Jan 2022 21:02 WIB
Dua pesawat Hercules C-130 milik TNI AU disiapkan untuk mengangkut para tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan dipulangkan dari Bandara Subang, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (23/12). Pemerintah rencananya akan memulangkan ribuan TKI ilegal yang bekerja di Malaysia.
Ilustrasi TKI ILegal (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sekitar 25 calon pekerja migran ilegal gagal berangkat ke Arab Saudi. Hal itu terjadi setelah Satuan Tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) Kementerian Tenaga Kerja melakukan sidak ke tempat penampungan calon PMI di Jalan Munggang Jakarta Timur, Sabtu (15/1/2022)

Dalam sidak tersebut, Satgas menemukan 25 calon pekerja migran yang tidak memiliki dokumen penempatan. Indikasinya mereka ditampung oleh perusahaan penyalur pekerja migran bernama PT PBAS. Mereka disebut akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

Pada pendataan awal, 25 orang tadi berasal dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 12 orang, Jawa Barat sebanyak 7 orang, dan Jawa Timur sebanyak 2 orang. Sisanya, masing-masing 1 orang berasal dari Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten dan Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, menyampaikan bahwa sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022. Totalnya sudah ada 112 orang calon pekerja migran yang diselamatkan dari tindakan penempatan tenaga kerja ilegal.

"Kami menugaskan Direktur Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Suhartono dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/1/2022).

ADVERTISEMENT

Suhartono mengimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri mengikuti proses penempatan sesuai aturan. Jangan sampai tertipu oleh perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal.

Pastikan terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan pekerjaan adalah perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat," papar Suhartono.

Lihat juga video 'BP2MI Gagalkan Pengiriman 7 TKI Ilegal ke Timur Tengah':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/dna)

Hide Ads