Mendag Pastikan Tidak Ada Larangan Ekspor CPO

Mendag Pastikan Tidak Ada Larangan Ekspor CPO

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 22:55 WIB
Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit yang akan diolah menjadi minyak kelapa sawit Crude palem Oil (CPO) dan kernel di pabrik kelapa sawit Kertajaya, Malingping, Banten, Selasa (19/6). Dalam sehari pabrik tersebut mampu menghasilkan sekitar 160 ton minyak mentah kelapa sawit. File/detikFoto.
Ilustrasi/Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah tidak melarang atau membatasi ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Meski begitu Lutfi mengeluarkan aturan baru dalam rangka memastikan pasokan kelapa sawit dan bahan baku minyak goreng tersedia.

Aturan tersebut adalah memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak sawit. Agar bisa mendapatkan pencatatan ekspor perusahaan harus menyalurkan produk kelapa sawit untuk kebutuhan dalam negeri.

"Tidak ada pelarangan ekspor untuk saat ini. Aturan baru ini bukan larangan dan restriksi ekspor CPO dan produk olein," ungkap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Beleid ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri yang berisi keterangan telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampirkan dengan kontrak penjualan.

Selain itu eksportir juga perlu mencantumkan keterangan rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Penjelasan soal kewajiban pasok sawit. Langsung klik halaman berikutnya

Sekilas, aturan ini mirip dengan pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) seperti pada ekspor batu bara. Dalam kegiatan ekspor batu bara, eksportir harus memenuhi kebutuhan dalam negeri senilai 25% dari total produksi batu baranya.

Namun, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan kebijakan ini bukan berbentuk DMO karena perusahaan eksportir kelapa sawit tidak diberi kewajiban memasok dalam kuantitas tertentu.

Indrasari menegaskan perusahaan tetap harus memasok ke dalam negeri dan memberikan keterangan besaran pasokannya yang disalurkan ke dalam negeri saat mau melakukan ekspor.

"Jadi kan mereka harus salurkan ke pasar domestik agar supply pasar domestik tetap tersedia. Bukan DMO, kalau DMO kan ada kewajiban jumlahnya. Tidak ada DMO, kan itu ada kuantiti sekian dari produksinya mereka," ungkap Wisnu dalam acara yang sama.

"Kalau ini mereka hanya memasukkan self declaration kalau mereka sudah memasok ke dalam negeri. Berapa yang mereka ekspor dan berapa yang disalurkan ke dalam negeri. Lalu kita terbitkan pencatatan mereka sudah memenuhi deklarasi mereka," tutur Indrasari.


Hide Ads