Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah tidak melarang atau membatasi ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Meski begitu Lutfi mengeluarkan aturan baru dalam rangka memastikan pasokan kelapa sawit dan bahan baku minyak goreng tersedia.
Aturan tersebut adalah memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak sawit. Agar bisa mendapatkan pencatatan ekspor perusahaan harus menyalurkan produk kelapa sawit untuk kebutuhan dalam negeri.
"Tidak ada pelarangan ekspor untuk saat ini. Aturan baru ini bukan larangan dan restriksi ekspor CPO dan produk olein," ungkap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Beleid ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri yang berisi keterangan telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri yang dilampirkan dengan kontrak penjualan.
Selain itu eksportir juga perlu mencantumkan keterangan rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.