Subsidi Rp 7,6 T
Yang jelas mekanisme minyak murah ini berlaku dengan memberikan subsidi harga minyak goreng ke produsen minyak goreng. Produsen diwajibkan menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter ke pasar, baik ritel maupun pasar tradisional. Selisih harganya tiap liter akan ditutup oleh subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsidi disiapkan dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang dibutuhkan sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai minyak goreng satu harga kepada masyarakat sebanyak 250 juta liter per bulan.
"Atau sebanyak 1,5 miliar liter selama 6 bulan ke depan," papar Lutfi.
Di samping itu, sanksi berat menanti bagi produsen minyak goreng yang enggan menyalurkan minyak goreng satu harga. Produsen yang enggan menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter maka akan disanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tegas Lutfi.
Lutfi juga mengingatkan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan akan dibawa ke ranah hukum.
(hal/zlf)