Nah untuk menagih subsidi itu dia mengatakan pihaknya harus mendapatkan bukti jelas minyak goreng yang disalurkan seharga Rp 14 ribu per liter. Di tingkat ritel, mungkin akan mudah karena bukti penjualannya jelas. Namun di pedagang kecil hal itu akan sulit dilakukan.
"Untuk menagih ke BPDPKS ini harus mesti arti kata dokumen harus bisa bertanggung jawab. Kalau kita jual ke supermarket, minimarket jelas ada NPWP dan sebagainya. Kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana mau memastikannya?" kata Adi.
Belum lagi, menurut Adi, produsen dan pengelola ritel akan sangat kesulitan untuk mendata sisa-sisa stok minyak goreng yang belum terjual sejak kemarin. Pendataan itu dilakukan untuk memberikan bukti kepada BPDPKS bahwa minyak goreng sisa stok kemarin juga dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ini ada sisa-sisa yang belum dijual harus di-record, tercatat semua terbukti semua, ada bukti lengkap baru bisa diajukan ke BPDPKS. Ini banyak yang sudah ada di supermarket. Ini ramai ini untuk selesaikan administrasi supaya yang sisa-sisa ini bisa dapat subsidi juga," ungkap Adi.
(hal/dna)