Pengusaha Ngadu ke DPR, Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Sulit Sampai Warung

Pengusaha Ngadu ke DPR, Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Sulit Sampai Warung

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 15:56 WIB
Harga Minyak Goreng
Berburu Minyak Goreng (Foto: Aulia Damayanti/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha minyak goreng mengatakan kebijakan minyak goreng Rp 14 ribu per liter akan sulit diterapkan secara merata. Khususnya untuk distribusi ke pedagang kecil.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) Adi Wisoko dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Dia mengatakan penerapan satu harga ini mungkin akan mudah dilakukan di tingkat ritel, namun untuk ke pedagang kecil sampai ke warung-warung akan sulit sekali memastikan harga tetap Rp 14 ribu per liter.

"Selanjutnya kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana memastikannya? Kurang jelas. Bagaimana mendapatkan bukti bahwa bisa capai Rp 14 ribu sampai tingkat pembeli eceran terbawah ini," ungkap Adi dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Rabu (19/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun pesimis kebijakan satu harga ini bisa menurunkan harga minyak goreng yang sedang tinggi-tingginya. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku per hari ini, semua minyak goreng kemasan, baik yang sederhana maupun premium wajib dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

"Hasilnya kita kurang tahu apakah akan bisa turunkan secara keseluruhan seluruh Indonesia bisa nikmati harga Rp 14 ribu. Ini kita cuman bisa tunggu dulu lihat apa iya? Apa bisa mencapai?" ujar Adi.

ADVERTISEMENT

Adi juga mengungkapkan ada hal lain yang dia khawatirkan dengan adanya kebijakan satu harga ini. Dia menjelaskan subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen minyak goreng terhadap selisih harga oleh BPDPKS.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Nah untuk menagih subsidi itu dia mengatakan pihaknya harus mendapatkan bukti jelas minyak goreng yang disalurkan seharga Rp 14 ribu per liter. Di tingkat ritel, mungkin akan mudah karena bukti penjualannya jelas. Namun di pedagang kecil hal itu akan sulit dilakukan.

"Untuk menagih ke BPDPKS ini harus mesti arti kata dokumen harus bisa bertanggung jawab. Kalau kita jual ke supermarket, minimarket jelas ada NPWP dan sebagainya. Kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana mau memastikannya?" kata Adi.

Belum lagi, menurut Adi, produsen dan pengelola ritel akan sangat kesulitan untuk mendata sisa-sisa stok minyak goreng yang belum terjual sejak kemarin. Pendataan itu dilakukan untuk memberikan bukti kepada BPDPKS bahwa minyak goreng sisa stok kemarin juga dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.

"Kan ini ada sisa-sisa yang belum dijual harus di-record, tercatat semua terbukti semua, ada bukti lengkap baru bisa diajukan ke BPDPKS. Ini banyak yang sudah ada di supermarket. Ini ramai ini untuk selesaikan administrasi supaya yang sisa-sisa ini bisa dapat subsidi juga," ungkap Adi.


Hide Ads