PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor!

PNS Terima Amplop Nikah Lebih dari Rp 1 Juta Wajib Lapor!

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2022 12:50 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi Amplop untuk PNS/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk untuk PNS.

Aturan tersebut mengatur gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

"Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara," bunyi penjelasan dalam PMK tersebut dikutip detikcom, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut turut mengatur gratifikasi berupa hadiah untuk pernikahan. PNS yang menerima amplop pernikahan tak lebih dari Rp 1 juta tidak wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

"Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi," demikian pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke UPG.

ADVERTISEMENT

Jika PNS menerima amplop lebih dari Rp 1 juta dari setiap pemberi maka wajib dilaporkan ke UPG. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Pegawai dan penyelenggara negara yang menolak atau menerima gratifikasi wajib menyampaikan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi kepada UPG Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi.

Penerima gratifikasi juga bisa menyampaikan laporan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi. "Laporan gratifikasi ditindaklanjuti untuk menentukan status kepemilikan gratifikasi," bunyi PMK tersebut.

Penetapan status kepemilikan gratifikasi yang dimaksud untuk menentukan gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara. Penetapan status kepemilikan gratifikasi ditetapkan dalam keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPK.

Simak juga video 'Heboh PNS di Humbahas Sumut Joget Sambil Tenggak Miras':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/fdl)

Hide Ads