Nemu Harga Minyak Goreng di Atas Rp 14.000/Liter? Lapor ke Sini!

Nemu Harga Minyak Goreng di Atas Rp 14.000/Liter? Lapor ke Sini!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2022 16:57 WIB
Mulai hari ini harga minyak goreng kemasan dipatok dengan harga Rp 14 ribu rupiah. Terbukti, harga tersebut sudah terpampang di sejumlah minimarket.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah telah mematok harga minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk semua merek kemasan. Dalam menindak tegas pihak yang sengaja menaikkan harga dan masalah lainnya, Kementerian Perdagangan menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotline dapat diakses 24/7 oleh masyarakat melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, email surelhotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga akan berlaku di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, pihaknya masih memberikan waktu sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.

ADVERTISEMENT

"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," ujar Lutfi.

Lutfi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.




(/zlf)

Hide Ads