Tingginya harga minyak goreng masih menjadi polemik. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah melihat sinyal adanya praktik kartel pada harga minyak goreng.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Bernard Riedo membantah adanya praktik kartel atau kesepakatan harga pada minyak goreng yang dilakukan industri dalam negeri.
"Tidak benar jika perusahaan (minyak goreng-CPO) dalam negeri yang mengatur harga. Harga CPO itu dipengaruhi harga global, tidak bisa dalam negeri mengatur," katanya kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, tingginya harga minyak goreng dipengaruhi oleh sumber bahan bakunya yakni CPO (crude palm oil) yang banyak dipengaruhi oleh dunia. Apalagi produk CPO dan turunannya masih untuk ekspor.
"Minyak goreng sumber bahan baku adalah CPO, CPO adalah komoditas yang harganya dipengaruhi dari luar negeri, karena mayoritas produk sawit dan turunan masih ekspor. Kedua, harga CPO juga dipengaruhi faktor dari harga minyak nabati lainnya di dunia," jelasnya.
Ia mengatakan lebih dari 60% produk sawit untuk ekspor itu termasuk CPO yang diproses menjadi minyak goreng, functional fats, biodiesel, oleochemical, dan lain sebagainya.
Lihat juga video 'Wapres Ma'ruf Minta Mendag Operasi Pasar, Cek Stok Minyak Goreng':
KPPU endus dugaan kartel. Cek halaman berikutnya.