Jakarta -
Berkat perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa cek Kartu Keluarga online tanpa harus pergi ke di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tentunya ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan mendesak.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, dokumen yang satu ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting selain e-KTP. Seringkali Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam administrasi di kantor-kantor pemerintahan, dan untuk keperluan lainnya.
Inovasi cek Kartu Keluarga online ini tentu dapat menjadi terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat. Selain mempermudah, cek Kartu Keluarga secara online juga dapat menghemat waktu masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 cara cek Kartu Keluarga Online berdasarkan percobaan detikcom:
1. Cek KK Online Lewat Website
Pertama, kamu bisa melakukan cek Kartu Keluarga online melalui website resmi Disdukcapil Kabupaten atau Kota. Kamu bisa melakukan pengecekan secara online di website resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili wilayah tersebut.
Perlu di ingat bahwa masing-masing website Disdukcapil memiliki sistem pengecekan yang berbeda. Ada juga kemungkinan bahwa website Dukcapil wilayah kamu berada tidak ada/bisa menggunakan layanan ini.
Sebagai contoh melalui situs Dukcapil Kab. Sragen:
- Kunjungi alamat website http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_nik.
- Masukan NIK kedalam kolom yang sudang disediakan.
- Silahkan tulis ulang kode yang disediakan.
- Lalu klik tombol Cek.
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data diri kamu akan segera muncul.
Cek Kartu Keluarga online bisa via email lho. Cek halaman berikutnya.
2. Cek Melalui Email
Selain melalui website kamu juga bisa mengecek Kartu Keluarga secara online melalui email. Kamu bisa mengirimkan email ke Dukcapil tempat kamu tinggal untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online.
Bagaimana caranya? Kamu hanya perlu melengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:
- NIK KTP
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Tujuan atau Kendala (bisa di isi dengan permintaan pengecekan kk atau keluhan lainnya)
Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat email Dukcapil tempat kamu tinggal. Informasi mengenail alamat email resmi Dukcapil tersebut dapat dilihat di website resmi Dukcapil daerah tempat kamu tinggal. Silakan tunggu balasan dari pihak Dukcapil.
3. Cek Menggunakan Media Sosial
Selain dengan dua cara di atas, kamu juga bisa cek Kartu Keluarga online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil.
Caranya kamu bisa mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).
Disarankan untuk menghindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Via Hotline atau WhatsApp
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan untuk cek Kartu Keluarga online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.