2. Cek Melalui Email
Selain melalui website kamu juga bisa mengecek Kartu Keluarga secara online melalui email. Kamu bisa mengirimkan email ke Dukcapil tempat kamu tinggal untuk melakukan cek NIK atau cek KK secara online.
Bagaimana caranya? Kamu hanya perlu melengkapi subjek email sesuai dengan kebutuhan dan tulislah email dengan format sederhana pada body email, seperti:
- NIK KTP
- Nama Lengkap
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat Email
- Tujuan atau Kendala (bisa di isi dengan permintaan pengecekan kk atau keluhan lainnya)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, tinggal kirim email ke alamat email Dukcapil tempat kamu tinggal. Informasi mengenail alamat email resmi Dukcapil tersebut dapat dilihat di website resmi Dukcapil daerah tempat kamu tinggal. Silakan tunggu balasan dari pihak Dukcapil.
3. Cek Menggunakan Media Sosial
Selain dengan dua cara di atas, kamu juga bisa cek Kartu Keluarga online melalui media sosial seperti Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil.
Caranya kamu bisa mengirim pesan atau direct message (DM) dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media sosial Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil).
Disarankan untuk menghindari menulis data pribadi yang disebutkan sebelumnya di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
4. Via Hotline atau WhatsApp
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan untuk cek Kartu Keluarga online dengan mudah adalah melalui hotline Ditjen Dukcapil di nomor 1500-537. Selain itu, kamu juga bisa mengirim pesan melalui WhatsApp lewat nomor resmi Dukcapil di 0811-800-5373, dengan format pesan yang sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.
(ara/ara)