Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selama 60 hari atau sampai 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.
"Jadi sementara ini PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir di tanggal 21 Maret 2022," kata Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, Jumat (21/1/2022).
Selama 60 hari, pihaknya akan melakukan pra verifikasi terhadap tagihan kepada Garuda dan kemudian dilanjutkan proses verifikasi. Sementara, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya selama dalam 60 hari tim pengurus akan melakukan pra verifikasi kembali, dan akan melanjutkan verifikasi dan selanjutnya dari debitur atau PT Garuda Indonesia akan mengajukan proposal perdamaian untuk dilakukan voting atas proposal perdamaian itu," ujarnya.
Lanjutnya, sejauh ini ada 501 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Adapun nilai tagihannya sekitar Rp 199 triliun.
"Yang kemarin sampaikan adalah ada 501 kreditur yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp 199 triliun atau hampir Rp 200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya. Apakah bener tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur," ujarnya.