Garuda Punya Waktu Bereskan Polemik Utang hingga 21 Maret 2022

Garuda Punya Waktu Bereskan Polemik Utang hingga 21 Maret 2022

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 21 Jan 2022 19:00 WIB
This illustration picture taken on November 15, 2019 shows the logo of a Garuda Indonesia Airbus A330 aircraft parked on the tarmac at the Airbus delivery center in Colomiers, southwestern France. (Photo by PASCAL PAVANI / AFP)
Foto: AFP/PASCAL PAVANI
Jakarta -

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk selama 60 hari atau sampai 21 Maret 2022. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

"Jadi sementara ini PT Garuda Indonesia sedang dalam proses PKPU tetap dalam jangka 60 hari ke depan yang akan berakhir di tanggal 21 Maret 2022," kata Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, Jumat (21/1/2022).

Selama 60 hari, pihaknya akan melakukan pra verifikasi terhadap tagihan kepada Garuda dan kemudian dilanjutkan proses verifikasi. Sementara, Garuda akan mengajukan proposal perdamaian untuk selanjutnya dilakukan voting terkait proposal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya selama dalam 60 hari tim pengurus akan melakukan pra verifikasi kembali, dan akan melanjutkan verifikasi dan selanjutnya dari debitur atau PT Garuda Indonesia akan mengajukan proposal perdamaian untuk dilakukan voting atas proposal perdamaian itu," ujarnya.

Lanjutnya, sejauh ini ada 501 kreditur yang telah mendaftarkan tagihan. Adapun nilai tagihannya sekitar Rp 199 triliun.

ADVERTISEMENT

"Yang kemarin sampaikan adalah ada 501 kreditur yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp 199 triliun atau hampir Rp 200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya. Apakah bener tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur," ujarnya.

Lebih Matang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perpanjangan ini memberi kesempatan bagi pemangku kepentingan menuntaskan verifikasi. Selain itu, perpanjangan ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyampaikan rencana perdamaian lebih matang.

"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," katanya.

Selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini. Termasuk, melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan utang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut. Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.

(acd/eds)

Hide Ads