Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Harus Lakukan Ini Biar Aman

Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Harus Lakukan Ini Biar Aman

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 08:00 WIB
Sejumlah guru honorer menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para guru menuntut dihapuskannya Permenpan No. 36 Tahun 2018.
Foto: Rifkianto Nugroho

Pegawai Outsourcing

Sementara itu, Satya Pratama menuturkan, saat ini beberapa pekerjaan telah diisi outsourcing. Beberapa pekerjaan itu seperti sekretaris, pengemudi hingga pramubakti.

"Saat ini, instansi-instansi pemerintah sudah menggunakan outsourcing (PPNPN) untuk pekerjaan seperti sekretaris, pengemudi, dan pramubakti," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana dengan nasib guru honorer? Ia meminta agar hal ini ditanyakan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kalau untuk guru honorer, sebaiknya ditanyakan kepada Kemendikbud Ristek," ujarnya.


(acd/ara)

Hide Ads