Kenaikan upah minimum 2022 yang ditetapkan pemerintah sempat menimbulkan gejolak. Di beberapa provinsi bahkan menimbulkan gesekan hingga ada juga revisi kenaikan yang terjadi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menjelaskan rangkuman dari hasil pelaksanaan UMP 2022. Menariknya perbandingan UMP di Jakarta yang tertinggi dengan UMP di Jawa Tengah yang terendah memiliki perbedaan yang cukup jauh.
Ida menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sendiri pada 16 Desember 2021 yang lalu telah mengeluarkan keputusan untuk merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225.667.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga besaran UMP (Jakarta) tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).
Hal itu menjadikan UMP Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Sementara UMP yang terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935. Jika dihitung maka perbedaan UMP Jakarta dan Jateng mencapai Rp 2.828.919.
Selain itu dijelaskan juga bahwa kenaikan UMP 2022 yang tertinggi di Sulawesi Tenggara sebesar 6,21%. Sementara kenaikan terendah di Aceh sebesar 0,05%.
Ida juga memaparkan bahwa pada 16 Desember 2021 Gubernur Jambi juga ikut merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 2,62% atau senilai Rp 68.778 sehingga besaran UMP 2022 menjadi Rp 2,69 juta.
Lalu terdapat 4 provinsi yang ternyata tidak mengalami penyesuaian, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kemudian ada 1 provinsi yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2022 disebut tidak sesuai dengan ketentuan yakni Sulawesi Tenggara.
Sementara itu ada 3 provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum dan mengumumkan sesuai tenggat waktu yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.
(das/dna)