Pengusaha Siap Patuhi 'Rumus UMP Anies' Jika Kalah di Pengadilan

Pengusaha Siap Patuhi 'Rumus UMP Anies' Jika Kalah di Pengadilan

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 11:30 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Anies sempat mengacungkan jempol sebelum diperiksa sebagai saksi.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pengusaha jika kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) siap mematuhi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1% pada tahun ini.

Kenaikan UMP tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Pengusaha melalui Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) saat ini menggugat Anies ke PTUN agar Kepgub 1517 dibatalkan. Gugatan dilayangkan pada 13 Januari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya gugatan kami ditolak sama pengadilan, sama majelis ya kita juga akan melaksanakan Kepgub 1517," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Selasa (18/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan kepastian hukum. Oleh karena itu pengusaha menempuh jalur PTUN. Apapun hasilnya, itu akan dipedomani oleh pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Kami butuh kepastian hukum sebetulnya, hanya butuh kepastian hukum saja, bukan masalah kenaikan 5%, bukan masalah kenaikan gede-kecilnya, tapi yang dipertanyakan kan prosedurnya benar nggak gitu," tuturnya.

Pengusaha meragukan langkah Anies dalam merevisi UMP DKI Jakarta tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, misalnya saja Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu Apindo meminta majelis hakim mewajibkan kepada tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, dan menyatakan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 berlaku dan mengikat. Kepgub 1395 menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85%.

"Jadi makanya kami mencari perlindungan hukum kepada PTUN. Kalau PTUN memutuskan seperti apa kami laksanakan," tambahnya.

Lihat juga video 'Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads