Tahan Tangis, Menaker Jelaskan Pernyataannya soal Upah RI Ketinggian

Tahan Tangis, Menaker Jelaskan Pernyataannya soal Upah RI Ketinggian

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 18:15 WIB
Jakarta -

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal upah minimum Indonesia ketinggian kembali diungkit dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI. Pimpinan rapat mempertanyakan pertanyakan pernyataan tersebut.

Bermula ketika Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar yang bertindak sebagai pimpinan rapat kembali mengungkit pernyataan Ida pada November 2021 yang lalu tersebut. Pertanyaan Ansory pun dijawab oleh Ida ketika sesi tanggapan dari pemerintah.

"Tadi yang disampaikan Pak Ketua tentang statement saya terkait dengan upah minimum, saya mengatakan upah minimum Indonesia tinggi, itu saya sampaikan ketika saya menyampaikan konferensi pers terkait dengan penetapan UMP," tegasnya dilansir dari akun Youtube Komisi IX DPR, Senin (24/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida pun menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan derajat perlindungan kepada para pekerja. Dia menekankan bahwa dirinya sebagai menteri selalu berada di tengah kepentingan pekerja dan pengusaha.

"Saya bukan milik pengusaha, saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID-19 naik cukup tajam. Bagaimana sedihnya ketika banyak sekali teman-teman pengusaha yang menyatakan sudah tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi. Tidak sedikit pengusaha yang akan memberhentikan usahanya, tidak sedikit yang akan mengalihkan perusahaannya dan berbagai cerita pilu lain," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menaker menahan tangis di halaman berikutnya. Langsung klik.

Setelah itu Ida pun bersumpah di ruangan rapat Komisi IX tersebut bahwa tidak pernah dalam pikirannya untuk menyingkirkan kepentingan perlindungan kepada pekerja. Di situlah terdengar suaranya lirih menahan tangis.

"Saya mudah-mudahan, di ruangan ini saya bersaksi, bahwa tidak ada sedikitpun dari saya, berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kita," tuturnya.

Ida kemudian menjelaskan upayanya untuk memperjuangkan adanya subsidi upah di masa pandemi COVID-19. Menurutnya hal itu belum pernah ada di Indonesia. Ida mengaku tidak butuh apresiasi terkait hal itu, namun dia menjelaskannya sebagai bukti keberpihakannya terhadap para pekerja.

"Tentu saya tidak berharap juga dapat pujian atas langkah itu. Tapi saya kira ini cukup bagi saya untuk meneguhkan bahwa saya juga ada di hatinya para pekerja kita. Tidak sedikit langkah yang saya ambil dalam rangka menyelamatkan teman-teman pekerja ketika masa pandemi COVID-19," tegasnya.

Kemudian dia menjelaskan yang dimaksud dari pernyataannya terkait upah minimum di RI ketinggian karena dilihat dari perbandingan median upah. Menurutnya metode pembandingan itu sudah lumrah dipakai di banyak negara.

"Ada metode yang sudah umum dilakukan di dunia untuk menentukan tinggi rendahnya upah dibandingkan dengan nilai median upah. Berdasarkan pencermatan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada negara di ASEAN yang memiliki nilai upah minimum lebih tinggi dari median upah. Jadi median upah yang menjadi ukurannya," terangnya.


Hide Ads