Tahan Tangis, Menaker Jelaskan Pernyataannya soal Upah RI Ketinggian

Tahan Tangis, Menaker Jelaskan Pernyataannya soal Upah RI Ketinggian

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 18:15 WIB

Setelah itu Ida pun bersumpah di ruangan rapat Komisi IX tersebut bahwa tidak pernah dalam pikirannya untuk menyingkirkan kepentingan perlindungan kepada pekerja. Di situlah terdengar suaranya lirih menahan tangis.

"Saya mudah-mudahan, di ruangan ini saya bersaksi, bahwa tidak ada sedikitpun dari saya, berpikiran untuk tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kita," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida kemudian menjelaskan upayanya untuk memperjuangkan adanya subsidi upah di masa pandemi COVID-19. Menurutnya hal itu belum pernah ada di Indonesia. Ida mengaku tidak butuh apresiasi terkait hal itu, namun dia menjelaskannya sebagai bukti keberpihakannya terhadap para pekerja.

"Tentu saya tidak berharap juga dapat pujian atas langkah itu. Tapi saya kira ini cukup bagi saya untuk meneguhkan bahwa saya juga ada di hatinya para pekerja kita. Tidak sedikit langkah yang saya ambil dalam rangka menyelamatkan teman-teman pekerja ketika masa pandemi COVID-19," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian dia menjelaskan yang dimaksud dari pernyataannya terkait upah minimum di RI ketinggian karena dilihat dari perbandingan median upah. Menurutnya metode pembandingan itu sudah lumrah dipakai di banyak negara.

"Ada metode yang sudah umum dilakukan di dunia untuk menentukan tinggi rendahnya upah dibandingkan dengan nilai median upah. Berdasarkan pencermatan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada negara di ASEAN yang memiliki nilai upah minimum lebih tinggi dari median upah. Jadi median upah yang menjadi ukurannya," terangnya.


(das/dna)

Hide Ads