3. Langsung Ditindaklanjuti
Kesepakatan FIR antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Budi Karya dengan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Bintan, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui penandatanganan perjanjian penyesuaian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terutama di daerah Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.
Budi mengungkapkan, untuk mempercepat implementasi persetujuan ini, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan ICAO.
4. Kerja Sama Lainnya
Selanjutnya, dilakukan Kerja Sama Sipil Militer dalam Manajemen Lalu Lintas Penerbangan, termasuk penempatan personel Indonesia di Singapura dan pengenaan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP), sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pendelegasian PJNP akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kemenhub. Evaluasi terhadap delegasi PJNP secara terbatas di FIR Indonesia akan dilakukan terhadap Singapura secara berkala maupun secara melekat dengan penempatan personil Indonesia pada menara pengawas penerbangan udara Singapura.
(toy/ara)