Indonesia telah mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dari Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Proses untuk mencapai kesepakatan kedua negara tidak singkat.
Peralihan pelayanan ruang udara ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penyesuaian FIR oleh Budi Karya dengan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran, di The Sanchaya Bintan, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, kemarin Selasa (25/1). Berikut fakta-faktanya:
1. Butuh 6 Tahun Negosiasi-50 Pertemuan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya Indonesia mengambil alih pelayanan ruang udara dari Singapura berjalan alot. Berda keterangan Budi, dibutuhkan 6 tahun negosiasi dan 50 pertemuan untuk mengambil alih pelayanan ruang udara di Kepri dan Natuna.
"Tercatat 6 tahun kami melakukan negosiasi, lebih dari 50 pertemuan kita lakukan bersama untuk mencapai itu," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Lanjut mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu, setidaknya keinginan Indonesia mengambil alih pelayanan ruang udara di Kepri dan Natuna sudah puluhan tahun tidak bisa terwujud.
"Ini 1 legacy yang sudah 26 tahun tidak bisa dilaksanakan, dan berkat kekompakan kami, kabinet dan juga dukungan Bapak/Ibu sekalian ini bisa terlaksana dengan baik," tambahnya.
2. Bersurat ke Organisasi Penerbangan Internasional
Perjuangan Indonesia masih berlanjut. Setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan, pemerintah secara intensif akan melakukan proses lanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).
"Tindak lanjut itu kita ada standar internasional yang harus kita penuhi bersama-sama. Nanti kita akan membuat semacam joint letter, kita akan minta publikasi dari ICAO," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto.
Indonesia dan Singapura akan membuat surat bersama-sama untuk dikirimkan ke ICAO. Kemudian di ICAO nanti akan diedarkan ke seluruh dunia untuk mengetahui apakah ada yang keberatan atas peralihan pelayanan ruang udara tersebut.
"Kita sebetulnya timeline kita as soon as possible (secepat mungkin) ya. Saya sudah bicara langsung dengan Dirjen Singapura, kita Februari akan maraton lagi untuk menyelesaikan," tuturnya.
Pada intinya, Indonesia dan Singapura sudah saling bersepakat dalam melakukan penyesuaian terhadap FIR Singapura dan FIR Jakarta. Semestinya tidak ada negara lain yang keberatan dengan itu.