Pengumuman! Jokowi Bebaskan Bea Materai Dokumen Wakaf-Hibah

Pengumuman! Jokowi Bebaskan Bea Materai Dokumen Wakaf-Hibah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Jan 2022 17:37 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pembebasan bea materai untuk sejumlah dokumen. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai.

Dikutip detikcom, Rabu (26/1/2022), fasilitas pembebasan bea materai ini dapat diberikan sementara maupun selamanya.

"Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya," bunyi Pasal 2 Ayat 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, pembebasan dari pengenaan bea materai ini diberikan untuk dokumen (a) yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam. Lalu, dokumen (b) yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Selanjutnya, dokumen (c) dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau (d) yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

ADVERTISEMENT

Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/bangunan terkait dengan bencana alam dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 3.

"Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam," bunyi Pasal 3 Ayat 1.

Selanjutnya, dokumen pengalihan atas tanah dan/atau bangunan terkait dengan kegiatan keagamaan dan sosial dijelaskan lebih lanjut di Pasal 4. Pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara (a) wakaf, (b) hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial, atau (c) pembelian dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.

PP ini berlaku pada tanggal diundangkan. PP ini sendiri ditetapkan pada 12 Januari 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

(acd/das)

Hide Ads