Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 39,7 triliun. Hal ini dilakukan menggantikan kebijakan pemangkasan anggaran tahun lalu yang sering menimbulkan gangguan kinerja K/L.
Keterangan ini disampaikan oleh Isa dalam Rapat Dengar Pendapat dengan, Komisi XI DPR RI terkait Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022, Selasa (25/1).
"Kebijakan Automatic Adjustment ini telah diatur Undang-undang APBN 2022 khususnya pasal 28 ayat 2. Kemudian yang sudah kami lakukan pemblokiran atas pilihan Kementerian/Lembaga ini kita menyisihkan sementara Rp 39,7 triliun," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (27/1/2022).
Dana Rp 39,7 triliun tersebut dari penyisihan 5% anggaran masing-masing K/L. Di mana mereka harus memilih kegiatan yang paling tidak prioritas.
"Sehingga bisa menyisihkan dari 5% anggaran mereka untuk tidak buru-buru digunakan. Jadi itu kita blokir dulu," ucapnya.
Isa menegaskan, dana tersebut masih dalam anggaran masing-masing K/L. Hanya saja penggunaannya dilakukan dengan arahan jika Indonesia cukup baik dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonominya.
"Kita akan merilisnya kalau kita setelah semester I ini merasa cukup confident bisa mengatasi pandemi dan juga bisa mengatasi kebutuhan mendesak untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Meski demikian, keputusan mengenai dana ini akan digunakan sebelum semester I-2022 juga sangat mungkin. Isa mengatakan keputusan itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu diskresi dari Pak Presiden dirilis dari 5% ini sebelum selesainya semester I sangat mungkin, diskresinya ada pada Bapak Presiden," imbuhnya.
Lihat juga video 'Bantahan Airlangga soal Dana PEN untuk IKN: Anggaran dari PUPR':
(ara/ara)