Ini Alasan Anggaran Semua Menteri Jokowi Diblokir Rp 39,7 T

Ini Alasan Anggaran Semua Menteri Jokowi Diblokir Rp 39,7 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 14:41 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 39,7 triliun diblokir. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan tujuannya untuk menggantikan kebijakan refocusing atau pemangkasan anggaran.

"Berdasarkan arah presiden dalam sidang kabinet paripurna 17 November 2021, ada kebijakan Automatic Adjustment, di mana ini untuk menggantikan kebijakan refocusing yang sering menimbulkan kementerian/lembaga sehingga kemudian tidak bisa bekerja dengan baik atau kecepatan yang baik," katanya dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI Selasa lalu, dikutip Kamis (27/1/2022).

Adapun anggaran yang diblokir tersebut 5% dari anggaran kegiatan yang dinilai tidak prioritas oleh masing-masing K/L.

"Tahun ini kita meminta kementerian/lembaga untuk memilih kegiatan-kegiatan yang paling tidak prioritas sehingga menyisihkan 5% untuk tidak digunakan buru-buru. Itu kita blokir dulu," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana tersebut diperkirakan bisa dipakai lagi setelah semester I-2022. Isa menjelaskan hal itu bisa dilakukan dengan catatan, Indonesia sudah bisa mengatasi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonominya.

"Kita akan merilisnya kalau kita setelah semester I ini merasa cukup confident bisa mengatasi pandemi dan juga bisa mengatasi kebutuhan mendesak untuk pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan Automatic Adjustment ini telah diatur Undang-undang APBN 2022 khususnya pasal 28 ayat 2.

"Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagi yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2022, kinerja anggaran telah tercapai, dan atau untuk menjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah melakukan: e. Penyesuaian Belanja Negara," bunyi ayat tersebut.

(ara/ara)

Hide Ads