Tok! Mendag Tetapkan Kebijakan DMO Minyak Goreng 20%

Tok! Mendag Tetapkan Kebijakan DMO Minyak Goreng 20%

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 17:02 WIB
Mendag M Lutfi
Menteri Perdagangan M Lutfi/Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO. Kebijakan itu mulai berlaku mulai hari ini.

Lutfi mengungkap mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.

"Mekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing di tahun 2022," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kebutuhan minyak goreng dalam negeri tahun ini yakni secara total 5,7 juta kiloliter untuk kebutuhan rumah tangga dan industri.

"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan sebesar 3,9 juta kiloliter yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium 231 ribu kilo liter kemasan sederhana 2,4 juta curah, dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk DPO, pemerintah menetapkan harga Rp 9.300/kilogram untuk CPO dan Rp 10.000/kilogram untuk olien. "Itu sudah termasuk PPN di dalamnya," jelasnya

Selain itu, mulai 1 Februari 2022 akan berlaku harga eceran tertinggi (HET) untuk berbagai jenis minyak goreng.

"HET minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter dan minyak goreng premium Rp 14.000/liter. Seluruh harga sudah termasuk PPN di dalamnya," imbuhnya.

Lihat juga video 'Jerit Emak-emak Sulit Dapat Minyak Goreng Saat Harga Rp 14 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

Hide Ads