Fakta Terkini Nasib Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru

Fakta Terkini Nasib Pemindahan PNS ke Ibu Kota Baru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Jan 2022 08:00 WIB
Atis Jadi PNS
Ilustrasi PNS/Foto: M Fakhry Arrizal/detikcom
Jakarta -

Nasib pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah pusat berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara (IKN) tergantung dari Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres ini akan memuat PNS dari kementerian atau lembaga (K/L) mana saja yang akan pindah di tahap awal.

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono menjelaskan, inti dari pemindahan IKN ke Kalimantan adalah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemindahan IKN tidak terlepas dari pemindahan ASN sebagai pegawai yang bekerja di instansi pemerintah pusat.

"Pada prinsipnya, pemindahan lembaga negara dilakukan secara bertahap di IKN berdasarkan Rencana Induk IKN. Pemerintah pusat juga menentukan lembaga pemerintahan non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ASN diatur dalam Peraturan Presiden," katanya kepada detikcom seperti ditulis, Kamis (27/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diamanatkan UU IKN, kita tunggu saja Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional," sambungnya.

Terkait pemindahan PNS tersebut, lanjutnya, pembahasan lintas K/L tengah dilakukan. Nantinya, hasilnya akan ditetapkan oleh Presiden.

ADVERTISEMENT

"Exercise lintas K/L sedang dijalankan, kerja bersama Bappenas dan Pokja ASN. Nanti dilaporkan ke menteri dan kemudian akan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Ia menambahkan, dalam Perpres ini juga akan memuat jumlah PNS dari K/L mana saja yang pindah di tahap pertama. "Jumlah dan dari K/L mana saja yang akan pindah pada tahap pertama, itu akan ada di situ," ujarnya.

Simak juga Video: Pro-Kontra Pemindahan Ibu Kota Negara

[Gambas:Video 20detik]



Fasilitas buat PNS

PNS yang pindah ke IKN akan mendapat sejumlah fasilitas. Salah satunya ialah fasilitas hunian.

Dalam kesempatan terpisah, Sidik Pramono menjelaskan bahwa sudah dibuat rancangan fasilitas hunian di IKN baru. Hunian itu diberikan mulai dari menteri, para eselon hingga PNS.

"Rancangan soal tersebut tentu sudah ada. Angka pastinya belum bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti layak dan memadai," tuturnya kepada detikcom.

Rancangan yang dimaksud adalah pembagian jatah hunian yang terbagi dalam luasannya, baik untuk menteri hingga PNS dengan level yang terendah.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang pihaknya akan menyiapkan skema pembiayaan untuk pembangunan IKN bernama Nusantara tersebut. Rancangan disusun mulai dari jangka pendek, menengah hingga panjang.

Sri Mulyani menjelaskan anggaran jangka pendek disediakan sejak tahun ini untuk pembangunan infrastruktur dasar. Sedangkan jangka panjang disiapkan bonus alias tambahan tunjangan bagi PNS yang pindah ke ibu kota baru.

"Belanja, kalau dalam jangka pendek mungkin belum sampai kepada personel, tapi lebih ke belanja barang. Kalau nanti sudah pada tahap benar-benar pemindahan, maka dalam APBN sudah harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan akibat konsekuensi dari pemindahan itu," kata Sri Mulyani.

Tunjangan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan PNS. Nantinya para abdi negara dihadapkan dengan pola hidup dan kerja yang baru.

"Konsep dari IKN adalah sebuah new way of living dan new way of working. Ini akan berbeda sekali dengan konsep yang kita lakukan sekarang. Jadi desain dari perkantoran akan berbeda dan tentu ini akan menimbulkan sebuah dinamika yang baru," tuturnya.

(acd/eds)

Hide Ads