Rincian Utang Lapindo yang Membengkak dari Rp 700 M Jadi Rp 2 T

Rincian Utang Lapindo yang Membengkak dari Rp 700 M Jadi Rp 2 T

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 29 Jan 2022 06:30 WIB
Luas lahan yang ditenggelamkan lumpur mencapai 640 hektar. Ribuan rumah dan persawahan sirna sejak lumpur menyembur 26 Mei 2006. Bagaimana keganasan lumpur yang mengusir penduduk dari 4 desa dan 3 kecamatan di Sidoarjo itu .Semburan lumpur lapindo belum juga berhenti meski sudah menginjak tahun ke 9. Sejak menyembur pada 29 Mei 2006, luapan lumpur ini telah menenggelamkan sejumlah desa di tiga kecamatan di Sidoarjo. Seluas 640 hektar lahan kini berubah menjadi kolam penampungan lumpur. Ini penampakan ganasnya lumpur lapindo yang direkam pada tahun 2006 dan 2007. budi Sugiarto/file/detikfoto
Ilustrasi/Lumpur Lapindo/Foto: Budi Sugiharto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat utang keluarga Bakrie ke negara sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.233.941.033.474 hingga 31 Desember 2020. Utang itu terkait dana talangan penanganan masalah lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur yang dilakukan PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan nilai utang itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai tersebut sudah termasuk bunga, denda dan pokok yang harus dibayar dari pinjaman awal Rp 773,8 miliar.

"Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung," kata Rio dalam bincang bareng DJKN secara virtual, Jumat (28/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal dari pinjaman Rp 773,38 miliar. Uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.

ADVERTISEMENT

Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau lunas pada 2019 lalu. Nyatanya Lapindo baru mencicil satu kali pada 2018 sebesar Rp 5 miliar.

Berikut rincian utang Lapindo hingga bengkak jadi Rp 2 triliun berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Di bawah ini tidak termasuk denda:

1. Utang Awal Rp 773.382.049.559

2. Dibayar pada 20 Desember 2018 Rp 5.000.000.000

3. Bunga utang Rp 201.079.332.886

4. Bengkak jadi Rp 2.233.941.033.474 per 31 Desember 2020

(aid/eds)

Hide Ads