Sebagai Informasi, sebelumnya KPPU memang telah memaparkan dugaan praktik kartel oleh industri minyak goreng. Praktik kartel yang dimaksud ini merupakan permainan harga dari pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO).
"Sinyal kartel ini terbaca, terbukti dengan kompaknya (produsen CPO dan minyak goreng) yang menaikkan harga minyak goreng. Padahal biaya produksi kepala sawit tidak ada kenaikan," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam forum jurnalis secara daring, Kamis (20/1/2022).
Dugaan kartel ini berkaitan dengan terintegrasinya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Menurutnya jika CPO-nya milik sendiri, harga minyak goreng tidak naik secara bersama sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan stok minyak goreng di tempatmu? Jika ada yang kesulitan, kabari kami lewat medsos detikfinance ya atau kirim email ke redaksi@detikfinance.com. Jangan lupa cantumkan foto-foto dan keterangannya.
(fdl/fdl)