Sebagai informasi, KKPU mengupdate hasil penelitiannya mengenai masalah minyak goreng ke penegak hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan keputusan ini berkaitan dengan hasil penelitian KPPU soal minyak goreng pada Kamis 20 Januari.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
Dalam proses ini, pihak penegak hukum KPPU akan mendalami atau menginvestigasi bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang persaingan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan stok minyak goreng di tempatmu? Jika ada yang kesulitan, kabari kami lewat medsos detikfinance ya atau kirim email ke redaksi@detikfinance.com. Jangan lupa cantumkan foto-foto dan keterangannya.
(fdl/fdl)