Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkap adanya salah paham dari pelaku usaha mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, hingga menyebabkan petani sawit resah.
Lutfi mengatakan seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan harga lelang, namun pelaku usaha malah melakukan penawaran dengan harga DPO. Adapun harga jual CPO adalah Rp 9.300/kg.
"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," tegas Lutfi dalam keterangan tertulis Senin (31/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan kebijakan DMO dan DPO tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas.
Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/kg.
"Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mendag Lutfi.
Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.
"Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tegas Wisnu.
Simak Video 'Hore! Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Jadi Rp 11.500 Per Liter':